Advertisement
Belajar dan NgeBlog - Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Hal ini tentunya sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan melalui PLPG. Nah, Anda yang belum sertifikasi tentunya penasaran nih kapan Anda akan diikutkan sertifikasi. Untuk itulah Anda perlu membaca ini: [GURU WAJIB BACA] - Urutan Prioritas Penetapan Peserta Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015.
Sesuai petunjuk pedoman sertifikasi tahun 2015 hal 27 - 28 bahwa Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Tahun 2015 yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Demikianlah informasi seputar Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2015 yang bisa kami sampaikan untuk Anda. Jika artikel: [GURU WAJIB BACA] - Urutan Prioritas Penetapan Peserta Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini bermanfaat untuk Anda silahkan share kepda teman-teman guru yang lain yah..
Sesuai petunjuk pedoman sertifikasi tahun 2015 hal 27 - 28 bahwa Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) Tahun 2015 yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a. Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru
sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
c. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
d. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
e. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
f. Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
Demikianlah informasi seputar Sertifikasi Guru (Sergur) Tahun 2015 yang bisa kami sampaikan untuk Anda. Jika artikel: [GURU WAJIB BACA] - Urutan Prioritas Penetapan Peserta Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015 ini bermanfaat untuk Anda silahkan share kepda teman-teman guru yang lain yah..
Tag :
Sergur 2015,
Sertifikasi Guru
0 Komentar untuk "[GURU WAJIB BACA] - Urutan Prioritas Penetapan Peserta Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015"